PA Situbondo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumberkolak
Situbondo, 23 Mei 2022, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di salah satu wilayah hukumnya, yaitu di Dusun Tribungan, Desa Sumberkolak, Situbondo. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris Nomor : 1358/Pdt.G/2022/PA.Sit. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak yang menjadi obyek dalam perkara tersebut.
Adapun tim dari Pengadilan Agama Situbondo yaitu Bapak Drs. Maftukin, M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., Bapak Husnul Maarif, S.H.I., selaku hakim anggota, serta Bapak Hendra Agus Junaidi, selaku Panitera Pengganti. Tim melakukan kunjungan ke lokasi dan bertemu dengan perangkat desa. Pertama-tama, tim menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan ke lokasi tersebut.
Setelah itu, tim dari Pengadilan Agama Situbondo ditemani dengan tiga orang perangkat desa menuju ke lokasi. Turut hadir pula dalam pemeriksaan setempat tersebut kuasa para penggugat, kuasa tergugat 1-8 dan 10, kuasa tergugat, dan turut tergugat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut berjalan sukses dan lancar. Selain itu, akan ada dua desa yang belum dilakukan pemeriksaan, yaitu desa paowan dan desa wringin anom yang akan dilakukan penjadwalan kemudian.