Dukung Pelayanan Berbasis Teknologi, PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Perkara dan Persidangan Elektronik
Teknologi Informasi merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat di era digital saat ini. Pembaruan teknologi informasi tersebut turut mendukung proses kerja peradilan untuk mencapai efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pemerintah sendiri terus mendorong kepada penyedia pelayanan publik untuk menyediakan pelayanan berbasis teknologi. Hal ini juga sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Oleh karena beberapa hal tersebut, timbul lah urgensi dalam administrasi perkara dan persidangan yang berbasis elektronik ke depannya. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Keputusan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggelar sosialisasi kebijakan tersebut melalui Bimbingan Teknis pada 24 Mei 2023 yang bertempat di kantor PTA Surabaya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H., M.H. menghadiri bimbingan teknis tersebut. Acara tersebut mengundang beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, salah satunya Bapak Rio Satria, S.H.I., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MARI, Anggota Tim Sosialisasi Perma Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Beliau menyampaikan bahwa perkara dan persidangan secara elektronik membawa banyak keunggulan diantaranya menghemat waktu, dapat mendaftar dimanapun dan kapanpun, biaya ringan, paperless, proses pemanggilan/ pemberitahuan lebih cepat dan sederhana, serta tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.