TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. |
Pengadilan Agama Situbondo yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
Di samping tugas pokok dimaksud diatas, Pengadilan Agama Situbondo mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut: |
1. | Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). |
2. | Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006). |
3. | Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/VIII/2006). |
4. | Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). |
5. | Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/VIII/2006). |
6. | Fungsi lainnya: |
- | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Organisasi Masyarakata Islam dan lain-lain (vide: pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
- | Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. |
.