Tingkatkan Kapasitas SDM, Wakil Ketua dan Tenaga Teknis PA Situbondo Ikuti Pembinaan Perkara Ekonomi Syariah
Wakil Ketua, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan PTA Surabaya secara daring di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Pembinaan tersebut diisi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. yang bertempat di Harris Hotel Malang. Acara ini dilakukan juga secara daring melalui zoom meeting pada Jumat, 15 September 2023 pukul 13.00 WIB, dengan mengundang seluruh tenaga teknis pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir, dan beliau berharap dengan dilaksanakannya acara ini, dapat menambah pengetahuan mengenai perkara ekonomi syariah bagi peserta yang hadir, baik secara offline maupun online. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Amran Suadi selaku narasumber juga menyampaikan terima kasih kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. yang telah memberikan waktu untuk memberikan wawasan Penanganan Perkara Ekonomi Syariah kepada seluruh pimpinan dan tenaga teknis di wilayah hukum PTA Surabaya. Beliau berharap para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk menyimak materi dengan sungguh-sungguh.
Materi dibuka dengan penjelasan mengenai bentuk perlindungan hukum nasabah, yang terdiri dari perlindungan hukum nasabah dalam UU perlindungan konsumen, perlindungan hukum nasabah dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan, perlindungan hukum nasabah melalui peran OJK, serta perlindungan hukum nasabah melalui fatwa DSN dan peran Dewan Pengawas Syariah. Pembahasan materi selanjutnya yaitu mengenai beberapa permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Pemateri juga menyampaikan mengena perkara Gugata Sederhana, dimana perkara ini tidak hanya bertumpu pada jumlah uangnya semata, tetapi melihat kemungkinan pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, disampaikan juga mengenai eksekusi hal tanggungan, pembatalan akad, pembatalan lelang, kesepakatan damai, penentuan batas margin, serta multi akad. Narasumber juga menyampaikan mengenai hibah tanpa melibatkan ahli waris lain, dimana hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. Pembinaan perkara ekonomi syariah ini berjalan dengan lancar hingga selesai. Harapannya, dengan mengikuti bimbingan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi untuk berkinerja lebih baik lagi.