PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBINAAN KEPROTOKOLAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti pembinaan Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa, 30 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh narasumber utama, Bapak Guntur Bagus Tri Atmojo, S.STP, M.Sos, yang memiliki keahlian dalam bidang keprotokoleran berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Dalam sesi pembukaan, Bapak Guntur Bagus Tri Atmojo menjelaskan secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar keprotokoleran yang harus diikuti oleh setiap institusi pemerintahan, termasuk pengadilan.
Materi yang disampaikan mencakup etika berprotokol, tata cara penyelenggaraan acara resmi, dan pentingnya menjaga citra lembaga melalui penggunaan protokol yang tepat. Peserta dari Pengadilan Agama Situbondo aktif berpartisipasi dalam diskusi yang dipandu oleh Bapak Guntur Bagus Tri Atmojo, mengenai implementasi praktis dari keprotokoleran dalam kegiatan sehari-hari di pengadilan. Mereka membahas tentang bagaimana menerapkan etika berkomunikasi, penggunaan simbol-simbol keprotokoleran, serta penataan acara yang efektif sesuai dengan standar yang berlaku.
Selama sesi pembinaan, Narasumber memberikan arahan kepada peserta mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme lembaga melalui penerapan keprotokoleran yang benar. Beliau menekankan bahwa keprotokoleran bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai cerminan dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Situbondo memperoleh pemahaman mendalam mengenai peran keprotokoleran dalam membangun citra dan reputasi positif bagi pengadilan. Mereka juga diajak untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap protokol yang berlaku tidak hanya berdampak pada tata tertib internal, tetapi juga pada hubungan eksternal dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Diskusi dalam acara ini juga membahas tentang tantangan dan solusi dalam implementasi keprotokoleran di tengah dinamika pengadilan agama. Pada akhir sesi pembinaan, disimpulkan bahwa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh harus diimplementasikan secara langsung dalam praktek sehari-hari di satuan kerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas keprotokoleran di pengadilan, serta menjaga kualitas pelayanan yang optimal bagi masyarakat.