PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PA SITUBONDO DAN KANTOR PERTANAHAN KAB SITUBONDO
Pengadilan Agama Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo resmi menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi pertanahan, pada Selasa, 3 September 2024. Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh pimpinan serta aparatur dari kedua instansi yang terlibat. Perjanjian ini mencakup Layanan Sidang Terpadu yang dirancang untuk mempercepat proses pengurusan penetapan ahli waris sebagai bagian dari pendaftaran tanah pertama kali melalui sistem PTSL. Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikasi dan eksekusi hak atas tanah mereka.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk memelihara data pendaftaran tanah yang akurat dan terkini. Kedua pihak berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pertanahan di Situbondo. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo juga mengungkapkan harapannya agar kerjasama ini dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan mengurangi tumpang tindih data. Proses yang terintegrasi ini diharapkan dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi pertanahan. Kedua instansi sepakat untuk saling mendukung dalam upaya mencapai tujuan tersebut.
Layanan Sidang Terpadu yang dimaksud dalam perjanjian ini merupakan langkah maju dalam mempermudah pengurusan administrasi tanah. Proses ini mencakup integrasi antara sistem peradilan dan pendaftaran tanah, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penetapan ahli waris yang diperlukan. Melalui sistem PTSL, pendaftaran tanah pertama kali akan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan mempercepat proses sertifikasi. Dengan adanya data yang terintegrasi dan akurat, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. Pihak-pihak terkait juga dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara lebih efektif.
Pengadilan Agama Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo akan saling berbagi informasi dan sumber daya untuk mendukung kelancaran proses administrasi tanah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses pengurusan administrasi pertanahan dapat menjadi lebih transparan dan efisien. Masyarakat Situbondo akan merasakan manfaat langsung dari kerjasama ini melalui layanan yang lebih cepat dan mudah diakses. Keduanya juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kerjasama ini dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Situbondo. Komitmen dan kerjasama antara kedua instansi menjadi kunci keberhasilan dari inisiatif ini.