PA Situbondo Ikuti KOPI GIRAS, Bahas Pelaksanaan Sita Jaminan
Selasa, 26 November 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., bersama Panitera Muda Gugatan dan Jurusita mengikuti acara Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (KOPI GIRAS) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti langsung di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat komunikasi dan berbagi informasi antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi dalam hal prosedur dan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan agama. Acara ini dihadiri oleh berbagai Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Rusli, S.H., M.H., yang membawakan materi mengenai Pelaksanaan Sita Jaminan. Dalam pemaparannya, Rusli menjelaskan secara detail langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam menjalankan prosedur sita jaminan. "Sita jaminan sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak yang terlibat dalam sengketa, dan harus dilaksanakan dengan penuh ketelitian," ujar Rusli. Beliau juga menjelaskan bahwa sita jaminan hanya dapat dilakukan setelah permohonan sita diperiksa dan dipastikan memenuhi syarat yang berlaku. Jika permohonan tersebut beralasan, maka Ketua Majelis akan mengeluarkan surat perintah sita melalui penetapan, atau melalui putusan sela jika permohonan tersebut bersifat insidentil. “Prosedur ini harus dijalankan dengan tepat untuk memastikan hak pihak yang bersengketa terlindungi,” tambah Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menguraikan bahwa setelah permohonan sita disetujui, langkah selanjutnya adalah pengeluaran surat perintah sita. Surat perintah ini dapat diterbitkan melalui penetapan oleh Ketua Majelis atau melalui putusan sela jika sita diperintahkan dalam sidang insidentil. Ia menambahkan bahwa jurusita bertanggung jawab untuk melaksanakan sita dengan hati-hati dan sesuai dengan yang diperintahkan dalam surat perintah. “Jurusita harus memastikan barang yang disita sesuai dengan identitas barang yang disebutkan dalam penetapan atau putusan sela,” tegasnya. Setelah menjelaskan prosedur dasar pelaksanaan sita jaminan, Rusli juga menyampaikan mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh jurusita dalam melakukan penyitaan terhadap objek yang bersangkutan.
Dalam kasus penyitaan barang tidak bergerak, jurusita diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan mencocokkan batas-batas objek yang disita sesuai dengan yang tercantum dalam surat perintah. “Jurusita harus melakukan pemeriksaan yang teliti, terutama pada objek yang tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan,” jelas Rusli. Dia mengingatkan bahwa bagi objek berupa tanah, cukup dengan mencocokkan batas-batasnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen yang sah. "Tidak perlu mengukur tanah, yang terpenting adalah memastikan batas-batasnya sesuai dengan informasi yang ada," tambahnya. Dengan penjelasan ini, para peserta merasa lebih paham mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyitaan sita jaminan.