Cegah Gratifikasi, PA Situbondo Ikuti SosialisasI Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan ZI
Pengadilan Agama Situbondo menghadiri kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM secara daring pada 31 Januari 2023. Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Situbondo didampingi oleh Panitera dan Sekretaris mengikuti acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan zoom yang dikirim melalui pimpinan satuan kerja dan dimulai pada pukul 08.15 – 10.00 WIB serta dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu Bapak Sugiharto yang merupakan perwakilan dari lembaga Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia. Beliau menjelaskan gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi mempunyai hubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan. “Hadiah dalam jabatan dan cashbak PBJ yang diberikan kepada perseorangan merupakan salah satu tindakan gratifikasi dan hukumnya haram dalam ajaran Islam.”ujar beliau.
Acara tersebut bertujuan untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya acara tersebut, seluruh aparatur peradilan dapat mengetahui tindakan gratifikasi dan melakukan pencegahannya dengan menolak dan melaporkannya. Seluruh peserta yang hadir menyimak seluruh materi dan aktif memberikan pertanyaan kepada narasumber.