PA Situbondo Lakukan Descente atas Gugatan Rekonvensi atas Perkara Gugatan Cerai
Kamis, 22 Juni 2023, Pengadilan Agama Situbondo kembali melakukan pemeriksaan setempat atau yang biasa disebut dengan Descente. Adapun pemeriksaan setempat tersebut dilakukan atas gugatan rekonvensi dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi atas perkara Gugatan Cerai. Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor perkara 461/G/2023.
Lokasi pemeriksaan setempat kali ini yaitu berada di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tepat pukul 13.30 WIB, Tim dari Pengadilan Agama Situbondo berangkat dari kantor menuju lokasi pemeriksaan. Tim terdiri dari Ketua Majelis, Bapak Rusdiansyah, S.Ag., dan anggota majelis Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H.I., Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., serta dibantu oleh Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Setelah tiba di lokasi, tim bertemu langsung dengan Kepala Desa Panji dan perangkat desa di kantor Desa. Setelah menyampaikan maksud kedatangan, yaitu untuk melaksanakan pemeriksaan setempat, tim ditemani oleh Kepala dan perangkat Desa langsung menuju obyek pemeriksaan. Adapun obyek pemeriksaan tersebut yaitu berupa rumah.
“Dengan adanya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa, maka Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus merupakan alat bantu bagi hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara para pihak. Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan setempat hari ini juga berjalan dengan lancar.” ujar Ketua Majelis. Pemeriksaan setempat berakhir dengan kondusif, aman, damai dan langsung ditutup di lokasi objek. Seluruh pihak juga tidak keberatan dengan hasil dari pemeriksaan setempat tersebut.