Produk Pelayanan Pengadilan Agama
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Produk Pelayanan Pengadilan Agama Situbondo sebagai berikut:
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Gugatan
- Pelayanan Permohonan
- Pelayanan Mediasi
- Itsbat Rukyatul Hilal
- Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
- Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Permohonan Informasi
- Pelayanan Sidang Keliling
- Pelayanan Ekonomi Syariah
- Pelayanan E-Court.
sumber : SK KMA Nomor 026 Tahun 2012