Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1595

Hak Pelapor dan Terlapor

 

*  PERMA NO 9 TAHUN 2016

A. Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
 5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
B. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari  pihak manapun.
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan.
4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan dirinya tidak terbukti.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi