Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1599

Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan : berdasarkan  PERMA No. 9 Tahun 2016

Tentang

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.  layanan pesan singkat/ WA Badilag : 0812-1921-1266
c.  surat elektronik (e-mail) :  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

d.  faksimile: 0338-673900
e.  Telepon: 0858 568 678 99
f.  meja Pengaduan;
g.   surat; dan/atau
h.  kotak Pengaduan

Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a.  Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.  petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c.  petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.  petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik,
memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.  meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

    Materi Pengaduan

           Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidalpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi