Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan : berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/ WA Badilag : 0812-1921-1266
c. surat elektronik (e-mail) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
d. faksimile: 0338-673900
e. Telepon: 0858 568 678 99
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan
Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
|
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor jelas; c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
|
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor jelas; c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
|
Materi Pengaduan
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang / jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidalpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum