Mahasiswa PKL Ibrahimy Sukorejo Mendapatkan Materi dari Hakim PA Situbondo
Selasa, 15 November 2023 Peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Ibrahimy Sukorejo melangsungkan materi terkait tugas pokok dan wewenang Hakim yang dipaparkan langsung oleh Bapak Drs. Maftukin, M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Pemberian materi ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Situbondo. Adapun kegiatan tersebut berlokasi di Ruang Aula dan diikuti oleh seluruh mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo.
Dimulai pada pukul 13.00 WIB, sebanyak 6 orang mahasiswa berkumpul untuk mendengarkan penjelasan dan paparan materi oleh beliau. Sebelum pemberian materi dimulai, pemateri memperkenalkan diri sekaligus memanggil satu persatu nama mahasiswa untuk mengenal mereka semua. Secara terperinci, Bapak Hakim menjelaskan tentang tugas pokok dan wewenang hakim menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Beliau menjelaskan bahwa Di mana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Adapun tugas pokok hakim yang dipaparkan dalam materi kali ini yaitu melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, hakim juga bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Dan yang ketiga, hakim bertugas melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya.
“Seorang hakim harus lah mempunyai integritas yang tinggi serta kompetensi yang mumpuni. Sehingga putusan-putusan yang dihasilkan berkualitas dan seadil-adilnya,”papar beliau. Selain pemberian materi seputar tugas pokok dan wewenang hakim, mahasiswa juga dihimbau untuk melihat dan mengamati proses persidangan secara langsung untuk mengetahui alur-alur berperkara di persidangan Pengadilan Agama. Seluruh mahasiswa peserta PKL juga diingatkan agar melaksanakan PKL dengan sebaik mungkin, serta bersungguh-sungguh agar ilmu yang diterima dapat diimplementasikan dengan baik di dalam proses pembelajaran selanjutnya.