Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 868

Pelaksanaan Eksekusi Riil di Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Bulan Desember 2019

Eksekusi 1578 1

 Jurusita Pengadilan Agama Situbondo pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 kembali melaksanakan Eksekusi Riil atas obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Krajan RT. 001 RW. 002 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 298, dengan luas 1.162 m2. Hal ini sebagaimana perintah Ketua Pengadilan Agama Situbondo yaitu Drs.H. Suroso, S.H., M.Hum. dalam Penetapannya Nomor 1876/Pdt.G/2017/PA.Sit. jo. Nomor 1578/Pdt.G/2018/PA.Sit. tertanggal 11 Nopember 2019.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan terhadap harta waris yaitu Sayuno bin Ruto alias Pak Sayuto, Wiwik Khozaima binti Sahwari, Hoirotul Jatima binti Sahrawi, Sanimah binti Sahram sebagai Pemohon Eksekusi terhadap Sayuto bin Ruto alias Pak Sayuto sebagai Termohon Eksekusi, yang dilakukan oleh Zaki, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo  disertai dua orang saksi yaitu H. Sofan Afandi, S.H., M.H. dan Yunizar Holifatus Zahra, S.E.

Pelaksanaan Eksekusi Riil dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan berkumpul di Balai Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan dihadiri oleh Aparat Kelurahan setempat, Petugas Ukur dari BPN Situbondo dan Pemohon Eksekusi bersama Kuasa Hukumnya (Markacung, S.H., M.H.), serta aparat keamanan dari Polres dan Polsek Kapongan, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.

Eksekusi 1578 2

Pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di Balai Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan sukses sesuai prosedur yang berlaku.

Pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di lokasi obyek sengketa.

Selamat atas pelaksanaan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Situbondo (admin).

Eksekusi 1578 12

Eksekusi 1578 3

Eksekusi 1578 4

Eksekusi 1578 5

Eksekusi 1578 6

Eksekusi 1578 7

Eksekusi 1578 8

Eksekusi 1578 9

Eksekusi 1578 10

Eksekusi 1578 11

Eksekusi 1578 14

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi