Pelaksanaan Eksekusi Riil di Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Bulan Desember 2019
Jurusita Pengadilan Agama Situbondo pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 kembali melaksanakan Eksekusi Riil atas obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Krajan RT. 001 RW. 002 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 298, dengan luas 1.162 m2. Hal ini sebagaimana perintah Ketua Pengadilan Agama Situbondo yaitu Drs.H. Suroso, S.H., M.Hum. dalam Penetapannya Nomor 1876/Pdt.G/2017/PA.Sit. jo. Nomor 1578/Pdt.G/2018/PA.Sit. tertanggal 11 Nopember 2019.
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan terhadap harta waris yaitu Sayuno bin Ruto alias Pak Sayuto, Wiwik Khozaima binti Sahwari, Hoirotul Jatima binti Sahrawi, Sanimah binti Sahram sebagai Pemohon Eksekusi terhadap Sayuto bin Ruto alias Pak Sayuto sebagai Termohon Eksekusi, yang dilakukan oleh Zaki, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo disertai dua orang saksi yaitu H. Sofan Afandi, S.H., M.H. dan Yunizar Holifatus Zahra, S.E.
Pelaksanaan Eksekusi Riil dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan berkumpul di Balai Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan dihadiri oleh Aparat Kelurahan setempat, Petugas Ukur dari BPN Situbondo dan Pemohon Eksekusi bersama Kuasa Hukumnya (Markacung, S.H., M.H.), serta aparat keamanan dari Polres dan Polsek Kapongan, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.
Pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di Balai Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan sukses sesuai prosedur yang berlaku.
Pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di lokasi obyek sengketa.
Selamat atas pelaksanaan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Situbondo (admin).