Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 28

Perdalam Ilmu, Mahasiswa Ibrahimy Sukorejo Peroleh Ilmu Hukum Acara

Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Rusdiansyah, S.Ag., memberikan pembinaan kepada mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo pada Kamis, 16 November 2023. Pembinaan tersebut berlokasi di Ruang Aula dan diikuti oleh seluruh mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo. Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Situbondo.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.29.08 1

Dalam pembinaan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan materi seputar Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa Pasal yang mengatur Hukum Acara Perdata antara lain Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.beserta perubahan atau amandemen atas Pasal tersebut. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.29.08

Adapun hal-hal yang diatur khusus itu antara lain, prosedur pemeriksaan li’an, adanya perbedaan gugatan yang diajukan istri (cerai gugat) dan suami (cerai talak), adanya ikrar talak sebagai bagian akhir penyelesaian perkara, dan beberapa hal lainnya salah satunya mengenai istilah pemanggilan (panggilan biasa, tabayun dan ghaib). Penyampaian materi dilakukan secara berdiskusi dimulai dari perkara masuk hingga penataan berkas perkara yang akan diarsipkan. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga memberikan pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum dan delegasi panggilan.

Delegasi panggilan atau yang sering disebut dengan tabayun adalah suatu tindakan yang melimpahkan pelaksanaan pemanggilan kepada juru sita pada pengadilan yang lain. Seluruh mahasiswa PKL tampak antusias dalam menyimak paparan materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Dengan mengikuti pemberian materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat menambah wawasannya mengenai hukum acara di pengadilan agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi