Perdalam Ilmu, Mahasiswa Ibrahimy Sukorejo Peroleh Ilmu Hukum Acara
Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Rusdiansyah, S.Ag., memberikan pembinaan kepada mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo pada Kamis, 16 November 2023. Pembinaan tersebut berlokasi di Ruang Aula dan diikuti oleh seluruh mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo. Agenda pembinaan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa selama mengikuti program PKL di Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam pembinaan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan materi seputar Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa Pasal yang mengatur Hukum Acara Perdata antara lain Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.beserta perubahan atau amandemen atas Pasal tersebut. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Adapun hal-hal yang diatur khusus itu antara lain, prosedur pemeriksaan li’an, adanya perbedaan gugatan yang diajukan istri (cerai gugat) dan suami (cerai talak), adanya ikrar talak sebagai bagian akhir penyelesaian perkara, dan beberapa hal lainnya salah satunya mengenai istilah pemanggilan (panggilan biasa, tabayun dan ghaib). Penyampaian materi dilakukan secara berdiskusi dimulai dari perkara masuk hingga penataan berkas perkara yang akan diarsipkan. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga memberikan pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum dan delegasi panggilan.
Delegasi panggilan atau yang sering disebut dengan tabayun adalah suatu tindakan yang melimpahkan pelaksanaan pemanggilan kepada juru sita pada pengadilan yang lain. Seluruh mahasiswa PKL tampak antusias dalam menyimak paparan materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Dengan mengikuti pemberian materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat menambah wawasannya mengenai hukum acara di pengadilan agama.