Ciptakan Tata Kelola Anggaran Lebih Baik, PA Situbondo Ikuti Bimtek Pengelolaan Anggaran
Adanya dinamika belanja pemerintah serta perkembangan teknologi informasi, membuat adanya kebutuhan akan penyempurnaan regulasi agar proses bisnis suatu instansi menjadi sesuai, sehingga tercipta tata kelola anggaran yang lebih baik. Untuk itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaksanakan bimbingan teknis Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Bimtek tersebut dilaksanakan di Surabaya pada Rabu, 29 November 2023. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E. bersama Kasubag Kepegawaian dan Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo mengikuti bimtek tersebut.
Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur. Dalam bimbingan teknis tersebut, narasumber menjelaskan mengenaik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Beliau menjelaskan bahwa perlunya penyesuaian pengaturan ketentuan teknis, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan RKA. Hal ini tentu untuk mencapai tujuan yaitu tercapainya target output dan outcome melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.
Narasumber juga menjelaskan pokok-pokok perubahan PMK yang terdiri dari perencanaan anggaran, revisi anggaran, tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi anggaran, serta pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Selanjutnya, beliau menjelaskan pencantuman prinsip belanja berkualitas yang terdiri dari prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan prinsip akuntabilitas. Disampaikan juga mengenai penajaman program, kegiatan dan keluaran, dimana hasilnya akan digunakan oleh Menteri/ pimpinan lembaga sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
Materi dilanjutkan dengan pokok bahasan revisi anggaran yang terdiri dari ketentuan baru tata cara revisi anggaran dan penyempurnaan ketentuan tata cara revisi anggaran. Untuk pelaksanaan anggaran, terdiri dari substansi simplifikasi proses pembayaran, modernisasi proses pembayaran, serta penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien, yaitu perencanaan dan belanja negara yang lebih berkualitas.