KASUBAG PTIP PA SITUBONDO GELAR DDTK PENGGUNAAN APLIKASI DIMANAKAH KEPADA DINKES DAN DP3AP2KB
Rabu, 30 September 2024, Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., menggelar acara Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai penggunaan Aplikasi DIMANAKAH (Digital Manajemen Dispensasi Nikah). Acara ini berlangsung di aula dan dihadiri oleh operator dari Dinas Kesehatan serta DP3AP2KB Situbondo. DDTK ini bertujuan untuk memberikan pelatihan langsung kepada para operator tentang cara efektif menggunakan aplikasi dalam mengupload surat rekomendasi untuk pengajuan dispensasi nikah.
“Aplikasi DIMANAKAH akan mempermudah pengelolaan data dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Muhammad N. Afifi dalam sambutannya. Selama diklat, peserta mendapatkan penjelasan mendetail tentang fitur-fitur yang ada dalam aplikasi DIMANAKAH. Aplikasi ini dirancang agar operator dari Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB dapat dengan mudah mengupload surat rekomendasi, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pihak yang mengajukan dispensasi nikah. “Kami ingin memastikan bahwa semua operator memahami cara kerja aplikasi ini sehingga dapat memanfaatkan semua fitur dengan maksimal,” tambahnya.
Dinas Kesehatan akan berperan dalam memeriksa kesehatan kedua calon pengantin, sedangkan DP3AP2KB akan melakukan pemeriksaan psikologis. “Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon pengantin dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental sebelum melangkah ke pernikahan,” jelas Ahmad. Peserta terlihat antusias dan aktif bertanya selama sesi pelatihan, menunjukkan semangat untuk memahami aplikasi yang baru ini. “Kami berharap setelah pelatihan ini, kita sama-sama dapat memonitor pihak-pihak yang mengajukan dispensasi nikah,” kata salah satu operator dari Dinas Kesehatan.
Dengan adanya DDTK ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap semua pihak dapat bekerja sama secara optimal demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aplikasi DIMANAKAH diharapkan tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.