PENYERAHAN LAPORAN HASIL PENILAIAN PIPK KEPADA HAWASBID PA SITUBONDO
Situbondo, 8 November 2024 – Tim Penerap dan Penilai PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) Pengadilan Agama Situbondo melakukan penyerahan Laporan Hasil Penilaian PIPK kepada pimpinan pada Jumat, 8 November 2024. Laporan tersebut diserahkan melalui Rusdiansyah, S.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, yang juga menjabat sebagai koordinator Hakim Pengawas Bidang. Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 4845/WKPTA.W13-A/KU2.2/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang pelaksanaan Penerapan dan Penilaian PIPK tahun 2024 di lingkungan pengadilan agama se-Indonesia. Tim penerap PIPK yang terdiri dari sejumlah pegawai di Pengadilan Agama Situbondo, telah bekerja keras untuk menyiapkan laporan penilaian tersebut dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Penyerahan laporan ini menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat komitmen pengadilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. PIPK juga diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk lebih transparan dalam setiap prosesnya. "Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama Situbondo bisa terus meningkatkan kualitas kinerjanya," tambah Rusdiansyah. Penerapan PIPK di Pengadilan Agama Situbondo juga berfokus pada peningkatan integritas seluruh jajaran pengadilan, termasuk dalam hal pelaporan, pengelolaan perkara, dan pemberian pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Penilaian dilakukan secara objektif untuk mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan yang dapat dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian, Pengadilan Agama Situbondo diharapkan dapat lebih fokus pada penguatan integritas di setiap aspek kinerjanya.
Menurut Rusdiansyah, pelaksanaan PIPK diharapkan dapat mendukung tercapainya visi dan misi Pengadilan Agama Situbondo untuk menjadi lembaga peradilan yang profesional, adil, dan transparan. "Penerapan PIPK ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk mewujudkan perubahan yang positif dalam budaya kerja kami," jelasnya. Salah satu bagian penting dari PIPK adalah memastikan bahwa setiap pegawai pengadilan bekerja sesuai dengan standar etika yang tinggi dan menjaga independensi lembaga. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, termasuk dalam hal akuntabilitas dan transparansi. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berdasarkan pada prinsip keadilan dan integritas," tambahnya.
Dengan adanya penilaian ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap dapat memperbaiki setiap kekurangan dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. Selain itu, dalam laporan hasil penilaian PIPK yang diserahkan, tim penilai juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan kinerja Pengadilan Agama Situbondo. Tim penilai berharap agar rekomendasi yang diajukan dalam laporan tersebut dapat diterima dengan baik dan dilaksanakan secepatnya. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan dalam penilaian ini dan terus berinovasi agar dapat menjadi lembaga peradilan yang semakin unggul.