APK APBN PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI SE-8/MK.1/2024
Selasa, 4 Februari 2025, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sosialisasi SE-8/MK.1/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Nomenklatur Jabatan Fungsional (JF) Binaan Kemenkeu ke dalam JF Bidang Keuangan Negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI dan diikuti di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pandu Rizky Fauzi, Kepala Sub Bagian Jabatan Fungsional I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Beliau menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara telah mengalami konsolidasi yang signifikan. Dalam penjelasannya, Pandu Rizky Fauzi menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat 23 Jabatan Fungsional, namun kini telah disederhanakan menjadi hanya 4 JF. "Keempat jabatan tersebut adalah JF Analis Keuangan Negara, JF Pengawas Keuangan Negara, JF Penilai, dan JF Pelelang," jelasnya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. "Dengan konsolidasi ini, diharapkan setiap jabatan dapat berfungsi lebih optimal," tambahnya. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur JF yang harus dilakukan paling lambat pada 7 Agustus 2025. "Kami ingin memastikan bahwa semua instansi pengguna dapat melaksanakan penyesuaian ini dengan baik," ungkap Pandu.
Para peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Ia juga mengingatkan semua peserta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada rekan-rekan di instansi masing-masing. Sosialisasi SE-8/MK.1/2024 ini juga menjadi momentum bagi Pengadilan Agama Situbondo untuk melakukan refleksi terhadap kinerja sebelumnya. Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta sosialisasi memahami dan melaksanakan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara pada instansi masing-masing.