PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SITA JAMINAN DI DESA SUMBERKOLAK DAN KECAMATAN PANJI
Selasa, 11 Maret 2025, Panitera Pengadilan Agama Situbondo bersama dengan Panitera Muda Hukum dan Jurusita melaksanakan kegiatan Sita Jaminan. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Kecamatan Panji dan Desa Sumberkolak. Pelaksanaan sita jaminan ini sesuai dengan perkara nomor: 1614/Pdt.G/2025/PA.Pas. Obyek yang dilaksanakan sita jaminan adalah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, serta sebidang tanah di Desa Sumberkolak.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo berangkat ke lokasi dengan membawa dokumen resmi terkait perkara tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Panitera saat memulai kegiatan. Kegiatan sita jaminan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap kondisi obyek yang akan disita.
Proses ini melibatkan saksi-saksi dari pihak desa dan pihak terkait lainnya untuk menjamin transparansi. Setelah melakukan pengecekan, tim melanjutkan ke tahap penyitaan dengan mengacu pada putusan pengadilan. Suasana di lokasi berlangsung serius namun tetap kondusif, dengan semua pihak memahami pentingnya proses hukum ini. Di lokasi pertama, yaitu Kelurahan Mimbaan, tim disambut oleh perangkat desa setempat. Tim kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka dan menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti legalitas tindakan tersebut. Setelah itu, dilakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa. Seluruh proses berlangsung di hadapan saksi-saksi yang telah ditunjuk untuk memastikan keabsahan tindakan tersebut. "Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan baik," tambah Panitera.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kedua di Desa Sumberkolak untuk melanjutkan kegiatan sita jaminan. Di sana, mereka juga disambut oleh perangkat desa yang menunjukkan kerjasama yang baik. Tim kembali menjelaskan prosedur yang akan dilakukan sebelum melakukan penyitaan. Proses ini berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Kegiatan sita jaminan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.