PA SITUBONDO MENGIKUTI KOPI GIRAS: BEDAH BERKAS PERKARA
Selasa, 11 Maret 2025, Pengadilan Agama Situbondo berpartisipasi dalam kegiatan Kopi Giras yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini mengusung tema "Problem Solving Bedah Berkas Perkara" dan dilaksanakan secara virtual. Media Center Pengadilan Agama Situbondo menjadi lokasi bagi para peserta untuk mengikuti acara ini. Ketua dan para hakim dari pengadilan tersebut hadir untuk mendalami materi yang disampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani berkas perkara.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Tinggi PTA Surabaya. Beliau dikenal sebagai pakar dalam bidang hukum dan memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara. Dalam presentasinya, Dr. Faishol menjelaskan berbagai teknik dan strategi dalam menyelesaikan masalah berkas perkara secara efektif. Peserta sangat antusias mendengarkan penjelasan beliau dan aktif bertanya mengenai berbagai isu yang dihadapi di lapangan. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan hakim dalam menghadapi tantangan hukum.
Acara ini dipandu oleh Fitriana Wahyu Setyaningsih, S.H., yang berperan sebagai moderator. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun jaringan profesional di antara para hakim. Setelah sesi presentasi selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi mendalam mengenai beberapa kasus yang menjadi perhatian bersama. Peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan masalah yang mereka hadapi dalam pengelolaan berkas perkara di pengadilan masing-masing.
Secara keseluruhan, kegiatan Kopi Giras ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan kualitas penanganan berkas perkara di Pengadilan Agama se Jawa Timur. Partisipasi aktif dari semua pihak menunjukkan komitmen terhadap perbaikan sistem peradilan agama di Indonesia. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para hakim semakin siap menghadapi tantangan hukum yang kompleks di masa depan. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, pengadilan agama dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.