PENGAWASAN REGULER BAWAS MA RI DI PA SITUBONDO
Pada tanggal 22 hingga 23 April 2024, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan pengawasan reguler di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan yang terdiri dari Ketua Tim Muslim, Sekretaris Yurimis Waldi, serta anggota Rifqi Muhammad Khairuman dan Iva Fairouz, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 184/BP/ST.PW.1.1/IV/2025. Setibanya di lokasi, tim disambut hangat oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo. "Kami sangat mengapresiasi kedatangan tim pengawasan yang akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo.
Berbagai aspek administrasi perkantoran dan administrasi perkara diperiksa secara menyeluruh oleh tim. Setiap temuan yang tidak sesuai langsung diberikan pembinaan agar segera diperbaiki demi peningkatan kinerja pengadilan. Tim pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola administrasi di Pengadilan Agama Situbondo. Fokus utama adalah memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Ketua Tim, Muslim, menegaskan, "Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi." Pembinaan langsung diberikan kepada pejabat terkait apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian. Tim juga memberikan rekomendasi praktis untuk perbaikan yang dapat segera diimplementasikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. "Kami berharap pengawasan ini dapat menjadi momentum perbaikan yang signifikan," tambah Muslim.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari di Pengadilan Agama Situbondo. Tim memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi perkara dijalankan dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, tim juga menilai efektivitas koordinasi antar bagian di pengadilan. Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan integritas pengadilan.