Senin, 5 Mei 2025, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bimas Islam. Panitera dan Sekretaris menyaksikan kegiatan ini dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur. Dalam sambutannya, Waryono menegaskan pentingnya mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Tahun 2025, menurutnya, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf. “Legalitas aset keagamaan harus jadi prioritas agar fungsinya tidak terganggu,” ucap Waryono. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor harus terus diperkuat.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi nasional antara lembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf. Waryono menyampaikan bahwa penguatan sinergi antara Kementerian Agama, BPN, dan Mahkamah Agung sangat penting untuk mengatasi kendala di lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan tanah wakaf tanpa perlindungan hukum. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya dalam sambutan.
Dalam laporannya, Waryono menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Namun demikian, tantangan di lapangan masih banyak, terutama pada tanah wakaf yang belum terdokumentasi secara resmi. Waryono mengungkapkan bahwa aset wakaf yang belum bersertifikat sangat rawan sengketa. “Bahkan ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tapi belum punya kekuatan hukum,” jelasnya. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam program tahun 2025.