Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 39

Senin, 5 Mei 2025, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bimas Islam. Panitera dan Sekretaris menyaksikan kegiatan ini dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.12.02

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur. Dalam sambutannya, Waryono menegaskan pentingnya mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Tahun 2025, menurutnya, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf. “Legalitas aset keagamaan harus jadi prioritas agar fungsinya tidak terganggu,” ucap Waryono. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor harus terus diperkuat.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.12.01 2

Sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi nasional antara lembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf. Waryono menyampaikan bahwa penguatan sinergi antara Kementerian Agama, BPN, dan Mahkamah Agung sangat penting untuk mengatasi kendala di lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan tanah wakaf tanpa perlindungan hukum. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya dalam sambutan.

Dalam laporannya, Waryono menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Namun demikian, tantangan di lapangan masih banyak, terutama pada tanah wakaf yang belum terdokumentasi secara resmi. Waryono mengungkapkan bahwa aset wakaf yang belum bersertifikat sangat rawan sengketa. “Bahkan ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tapi belum punya kekuatan hukum,” jelasnya. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam program tahun 2025.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi