PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Ketua, Hakim, Panitera, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum pada Jumat, 9 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui Zoom Meeting dan diikuti di Ruang Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber utama dalam bimtek ini adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Kegiatan dimulai dengan pre test untuk mengukur kemampuan awal peserta dan diakhiri dengan post test guna melihat dampak bimtek terhadap peningkatan pengetahuan.
Dalam pemaparannya, Dirjen Badilag yang pernah meraih penghargaan “Top Leader on Digital Implementation 2024” dari majalah ItWorks menekankan keberpihakan dan perhatian khusus terhadap hak-hak kaum rentan dalam proses berperkara di peradilan agama. Beliau menjelaskan, “Sejatinya kaum rentan adalah kelompok masyarakat yang karena kondisi fisik, psikologi, sosial, dan ekonomi memiliki risiko lebih tinggi mengalami hambatan akses keadilan.” Oleh karena itu, mereka memerlukan perlakuan dan fasilitas khusus dalam proses hukum. Dirjen juga menegaskan pentingnya prinsip non diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum saat mengadili kelompok rentan. “Pelaksanaan bimtek ini merupakan bentuk dukungan penuh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terhadap Program Prioritas Nasional Mahkamah Agung RI,” tambah beliau. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperluas akses keadilan bagi kaum rentan.
Bimtek ini juga membahas strategi pelayanan berbasis kebutuhan khusus yang harus diterapkan oleh aparatur peradilan agama. Peserta diajak berdiskusi mengenai tantangan nyata yang dihadapi dalam praktik peradilan dan solusi agar proses hukum benar-benar memberikan keadilan substantif bagi kaum rentan. Materi yang disampaikan mencakup implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan terkait perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dengan pemahaman ini, diharapkan aparatur peradilan dapat meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Badilag juga menekankan bahwa perlakuan khusus terhadap kaum rentan harus menjadi bagian dari budaya kerja peradilan agama. Beliau mengingatkan agar aparat peradilan selalu menerapkan prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan dalam memberikan layanan hukum. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang ramah dan mudah diakses. Pengadilan Agama Situbondo akan terus mendukung dan mengembangkan pelayanan yang berpihak pada kaum rentan.