MEMPERMUDAH AKSES PERADILAN: MEDIASI ELEKTRONIK DI PA SITUBONDO
Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan mediasi secara elektronik di Ruang Sidang 1 untuk perkara waris dengan nomor 349/Pdt.G/2025/PA.Sit. Mediator Anis Khafifah MZ, S.H. memimpin mediasi secara daring melalui Zoom Meeting, dengan salah satu pihak berada di lokasi berbeda. Pelaksanaan mediasi elektronik ini mempermudah proses mediasi dengan mempertimbangkan kondisi dan jarak para pihak yang bersengketa.
Mediasi elektronik ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Mediasi elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan yang menggunakan sarana elektronik sesuai keinginan para pihak. Dengan demikian, kendala jarak antara penggugat dan tergugat tidak menjadi hambatan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai.
“Pelaksanaan mediasi elektronik ini sangat membantu, terutama bagi pihak yang berada di lokasi berjauhan. Dengan teknologi ini, proses mediasi dapat berjalan lancar tanpa harus bertemu langsung,” ujar Anis Khafifah, mediator yang memimpin jalannya mediasi. Langkah ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, TUN, dan agama.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 mengintegrasikan mediasi elektronik sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan, sehingga faktor jarak bukan lagi hambatan dalam upaya perdamaian. Pengadilan Agama Situbondo juga menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program kerja dan inovasi, termasuk penggunaan teknologi untuk mempermudah proses peradilan. Singkatnya, mediasi elektronik yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo adalah bagian dari penerapan regulasi terbaru yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama.