PA SITUBONDO GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kegiatan ini bertempat di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang merupakan wilayah dengan akses jauh ke kantor pengadilan. Sidang Luar Gedung ini bertujuan untuk memudahkan warga desa dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang jauh ke kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan akses ke pengadilan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pengadilan agama. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
Majelis yang bertugas dalam Sidang Luar Gedung ini terdiri dari Drs. Maftukin, M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama anggota majelis Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Hj. Wilda Rahmana, S.H.I. Selain itu, Tri Anita, S.H., bertugas sebagai Panitera Pengganti dalam sidang tersebut. Mereka bertugas secara profesional untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketua Majelis, Drs. Maftukin, M.H., menyampaikan, “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meskipun di luar gedung pengadilan.” Kehadiran majelis yang lengkap ini memberikan jaminan bahwa sidang keliling memiliki kualitas yang sama dengan sidang di kantor pengadilan. Hal ini penting agar masyarakat merasa mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Besuki mendapat sambutan positif dari warga setempat. Banyak masyarakat mengaku terbantu dengan kemudahan akses ini karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat yang selama ini kurang memahami proses peradilan agama. Dengan demikian, sidang keliling tidak hanya sebagai pelayanan administratif, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan responsif.
Selain melaksanakan sidang, Pengadilan Agama Situbondo juga melakukan pengambilan produk pengadilan selama kegiatan sidang keliling berlangsung. Produk pengadilan yang dimaksud meliputi putusan, penetapan, dan dokumen hukum lainnya yang sudah selesai diproses. Pengambilan produk ini langsung diberikan kepada pihak yang berkepentingan di lokasi sidang, sehingga mempercepat proses administrasi. Dengan cara ini, masyarakat dapat segera menerima hasil putusan tanpa harus kembali ke kantor pengadilan. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.