PA SITUBONDO MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN DISDUKCAPIL
Pengadilan Agama Situbondo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo resmi menandatangani perjanjian kerjasama pada Senin, 19 Mei 2025. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh pimpinan serta aparatur dari kedua instansi yang terlibat. Perjanjian ini mencakup layanan SIAP PADUKA (Sistem Integrasi Data Pengadilan Agama dan Dukcapil) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Pengadilan Agama Situbondo. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut.
Beliau mengatakan,“Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, sehingga proses administrasi bisa lebih cepat dan efisien.” Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan publik di Situbondo semakin prima dan terjangkau. Layanan SIAP PADUKA yang menjadi fokus perjanjian kerjasama ini merupakan terobosan inovatif yang mengintegrasikan data antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil. Sistem ini memungkinkan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama untuk sekaligus mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lainnya tanpa harus bolak-balik ke instansi berbeda.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi dua tempat yang berbeda, cukup di Pengadilan Agama saja,” ujar Drs. Safi'. Kerjasama ini juga bertujuan mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan dan tertib administrasi. Pihak Disdukcapil juga sangat mendukung langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Situbondo. Integrasi data ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat proses layanan.
Selain itu, pihak Disdukcapil berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi sistem SIAP PADUKA agar berjalan lancar dan efektif. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kerja antar instansi di Situbondo. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan hukum, tetapi juga administrasi kependudukan secara terpadu. Hal ini tentunya akan menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.