PA SITUBONDO KOORDINASI PELAKSANAAN SIDANG TERPADU TAHUN 2025 DI DESA SUMBERANYAR
Selasa, 20 Mei 2025, Pengadilan Agama Situbondo melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan sidang terpadu tahun 2025. Tim yang mewakili Pengadilan Agama Situbondo terdiri dari Panitera, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., Sekretaris, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., serta Panitera Muda Hukum, H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. Rapat koordinasi ini berlangsung di Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sidang terpadu. Setelah rapat, tim melanjutkan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuputih untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan sidang terpadu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumberanyar, H. Harto Binar, menyambut hangat kedatangan tim Pengadilan Agama Situbondo. Beliau menyampaikan apresiasi atas upaya sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa. “Kami sangat mendukung pelaksanaan sidang terpadu ini karena dapat memudahkan warga dalam mengurus perkara dan dokumen kependudukan sekaligus,” kata Harto Binar. Kepala desa juga menegaskan komitmennya untuk membantu kelancaran pelaksanaan sidang terpadu di wilayahnya. “Kami siap berkoordinasi dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan demi kelancaran kegiatan ini,” tambahnya.
Rapat koordinasi membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan sidang terpadu, mulai dari jadwal, administrasi, hingga pembagian tugas antar lembaga. Drs. Masyhudi menekankan pentingnya komunikasi yang intensif agar tidak terjadi kendala selama proses sidang. “Kita harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat,” ujarnya. Setelah rapat, tim melakukan kunjungan ke KUA Banyuputih untuk melakukan koordinasi dan meninjau kesiapan.
Pegawai KUA menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan sidang terpadu. Kunjungan ini juga menjadi kesempatan untuk membahas mekanisme teknis terkait pencatatan pernikahan dan dokumen kependudukan yang terkait. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo memberikan beberapa masukan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat memberikan pelayanan terpadu yang mudah dan cepat bagi masyarakat.