PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI TUNJANGAN KINERJA KE 13
Kamis, 22 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Sosialisasi Pengajuan Tunjangan Kinerja ke-13 secara daring melalui Zoom Meeting di ruang Kesekretariatan. Acara ini diikuti oleh Merinta Prameswari, S.A., selaku APK APN Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai upaya memastikan kelancaran proses pengajuan tunjangan. Narasumber pada acara tersebut adalah Juwan Alfauz dari Biro Keuangan yang memberikan penjelasan terkait mekanisme dan ketentuan pengajuan tunjangan kinerja ke-13.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan kejelasan kepada seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Juwan Alfauz. Acara berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. Dalam sosialisasi tersebut, Juwan Alfauz menyampaikan bahwa pada tunjangan kinerja ke-13, tidak ada potongan kinerja, absensi, maupun disiplin pegawai. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pegawai yang pensiun pada Juni 2025 tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja ke-13.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintahan. Pegawai dengan status demikian tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja ke-13. Juwan Alfauz juga memaparkan teknis pengajuan tunjangan kinerja ke-13 yang harus dilakukan melalui menu keuangan, tunjangan kinerja, dan pengajuan tunjangan kinerja pada sistem kepegawaian. Setiap pegawai diminta untuk mengirimkan ADK Gaji 13 melalui menu keuangan, tunjangan kinerja, dan backup GPP/gaji web sesuai ketentuan.
“Pastikan semua data yang diunggah sudah sesuai dengan hasil download terbaru,” pesan Juwan Alfauz. Selain itu, proses rekon gaji harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 26 Mei 2025. Pengajuan juga akan dikunci pada tingkat banding paling lambat pada tanggal yang sama. Data dukung yang harus diunggah adalah data hasil download, sedangkan rekening koran tidak perlu diunggah. Merinta Prameswari, S.A., sebagai perwakilan Pengadilan Agama Situbondo, aktif mengikuti setiap penjelasan yang diberikan oleh narasumber. Ia mencatat setiap poin penting agar tidak ada kesalahan dalam proses pengajuan tunjangan kinerja ke-13.