PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG TELECONFERENCE BERSAMA PA WONOSOBO
Kamis, 22 Mei 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang melalui teleconference di Ruang Sidang 1. Sidang tersebut digelar untuk pemeriksaan termohon dalam perkara cerai talak bernomor 380/Pdt.G/2025/PA.Sit. Termohon yang saat ini berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo turut hadir secara daring. Sidang ini merupakan bentuk inovasi pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I, memimpin jalannya sidang dengan penuh profesionalisme. “Kami berupaya agar proses peradilan tetap berjalan lancar meski terdapat kendala jarak,” ujar Hakim Moh. Bahrul Ulum. Pelaksanaan sidang teleconference ini bertujuan untuk memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi tanpa harus hadir secara fisik. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
Sidang daring seperti ini telah menjadi solusi efektif bagi para pihak yang berada di luar wilayah hukum pengadilan. “Dengan teknologi, hambatan jarak tidak lagi menjadi masalah dalam proses peradilan,” jelas Hakim Moh. Bahrul Ulum. Para pihak yang bersengketa pun dapat mengikuti setiap tahapan sidang dengan nyaman dari lokasi masing-masing. Hal ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Inovasi sidang teleconference ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong penggunaan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Situbondo telah beberapa kali memanfaatkan teknologi untuk pelaksanaan mediasi dan sidang secara elektronik. “Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan akses peradilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Hakim Moh. Bahrul Ulum. Selain itu, pelaksanaan sidang secara daring juga mendukung efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak.