PA SITUBONDO KEMBALI MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BESUKI
Jumat, 26 Mei 2025, Pengadilan Agama Situbondo sukses melaksanakan Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sidang Luar Gedung ini juga menjadi momen pengambilan produk pengadilan yang telah diputuskan sebelumnya. Masyarakat sangat antusias menyambut kedatangan pengadilan ke wilayah mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sidang Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga desa yang jauh dari kantor pengadilan agama. Dengan pelaksanaan di Kecamatan Besuki, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kota. Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam mengurus perkara karena faktor jarak dan biaya.
Upaya ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah terpencil. Semua pihak berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari tiga orang, yakni Drs. Maftukin, M.H., sebagai Ketua Majelis. Anggota majelis lainnya adalah Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., dan Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Mereka didampingi oleh Panitera Pengganti, Tri Anita Budi Utama, S.H. Semua anggota majelis sangat profesional dalam menjalankan tugasnya selama sidang berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Drs. Maftukin, M.H. Kehadiran mereka sangat diapresiasi oleh para pihak yang hadir di sidang. Selain proses persidangan, kegiatan ini juga meliputi pengambilan produk pengadilan yang telah diputuskan sebelumnya. Produk pengadilan tersebut berupa salinan putusan dan akta cerai yang telah melalui proses hukum. Warga yang hadir dapat langsung menerima dokumen tersebut tanpa harus datang ke kantor pengadilan.