PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN ISBAT RUKYAT HILAL
Senin, 26 Mei 2025, Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan isbat rukyat hilal dan pemanfaatan data falakiyah, serta penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan berbasis teknologi dan kepastian hukum dalam penentuan awal bulan Hijriyah serta administrasi perkara di lingkungan peradilan agama. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang diadakan.
Pembahasan utama dalam sosialisasi kali ini adalah prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal. Materi ini disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pelaksanaan sidang isbat sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap tahapan sidang isbat harus dilakukan dengan cermat dan sesuai standar operasional,” tegas Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan standar operasional di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama. Para peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh tentang proses sidang isbat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kualitas layanan pengadilan.
Selain itu, Dr. H. Asadurrahman, M.H. turut memberikan materi mengenai kriteria penetapan awal bulan Hijriyah berdasarkan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Beliau menjelaskan pentingnya keseragaman kriteria penetapan awal bulan Hijriyah di wilayah ASEAN. “Kriteria MABIMS menjadi acuan utama dalam sidang isbat rukyat hilal di Indonesia,” ungkap Dr. H. Asadurrahman, M.H. Beliau juga mengulas sejumlah permasalahan yang sering muncul dalam penerapan kriteria tersebut di lapangan, seperti perbedaan hasil rukyat dan faktor cuaca. Diskusi ini sangat penting dalam memastikan keabsahan pelaksanaan sidang isbat yang sesuai syariat dan ilmiah.
Seluruh peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang telah disampaikan. Banyak pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai tantangan teknis dalam pelaksanaan sidang isbat di daerah dengan kondisi geografis yang beragam. Semua pihak merasa mendapatkan manfaat besar dari kegiatan ini. Selain membahas isbat rukyat hilal, sosialisasi juga membahas penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya, yaitu di hari kedua sosialisasi.