Zidqy Dendy, S.Kom., dan Hardi Budiono, S.H., dua pegawai Pengadilan Agama Situbondo, turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Prosedur Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh berbagai perwakilan pengadilan agama di seluruh Indonesia. Acara diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo dan berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama beserta tim ahli yang berpengalaman di bidang teknologi informasi dan administrasi peradilan. Mereka secara bertahap menjelaskan langkah-langkah penerapan sistem baru di lingkungan peradilan agama. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah rencana penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen secara fisik,” jelas narasumber. Aplikasi yang akan digunakan adalah Akta Cerai Elektronik (EAC) yang telah disiapkan secara khusus untuk memudahkan proses administrasi. Sistem ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu dan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dalam presentasinya, narasumber juga memaparkan bahwa pembayaran atas layanan ini nantinya dilakukan melalui virtual account. Proses pembayaran yang terintegrasi dengan aplikasi EAC akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. “Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke pengadilan,” ungkap narasumber. Para peserta sosialisasi pun diajak untuk memahami alur kerja sistem baru ini secara detail.
Tahapan pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan secara elektronik dijelaskan secara rinci oleh narasumber. Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran akun di aplikasi EAC yang telah disediakan. Setelah pendaftaran, pengguna harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar. “Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung login dan mengisi formulir permohonan sesuai kebutuhan,” terang narasumber. Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi oleh petugas pengadilan agama. Jika verifikasi selesai, pengguna akan mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, kartu e-AC akan segera diterbitkan dan dapat dicetak oleh pemohon. Kartu e-AC ini merupakan kartu identitas digital yang berisi data perceraian pemohon. “Setiap kartu dilengkapi dengan QR code unik yang dapat digunakan untuk mengakses informasi terkait perceraian,” kata narasumber. QR code tersebut dapat discan menggunakan smartphone untuk membuka data digital yang tersimpan. Dengan begitu, pemohon dapat mengakses data Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Salinan Penetapan kapan saja dan di mana saja. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat.