KETUA PA SITUBONDO DORONG MASYARAKAT CATATKAN PERNIKAHAN SECARA RESMI
Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., membuka sidang terpadu di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dengan mengisi sosialisasi pentingnya mengesahkan pernikahan secara hukum. Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, aparat desa, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Ketua Pengadilan Agama Situbondo menekankan bahwa pernikahan yang dilakukan secara sah menurut hukum sangat penting untuk melindungi hak-hak keluarga. “Pernikahan yang tidak dicatatkan secara hukum dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari,” ungkap Drs. Safi’, M.H.
Ia juga menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan. Acara pembukaan sidang terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Situbondo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Situbondo. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan secara terpadu dan efisien.
Selain itu, acara ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang tata cara dan syarat pernikahan yang benar. Para peserta sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan. Mereka juga mendapatkan penjelasan lengkap mengenai manfaat pencatatan pernikahan di hadapan hukum. Dalam sosialisasinya, Drs. Safi’, M.H., juga menyoroti pentingnya peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam mendorong pencatatan pernikahan.
Ia menyampaikan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menyebabkan kesulitan dalam mengurus hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya. “Orang tua dan tokoh masyarakat harus menjadi teladan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak muda,” tutur Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap pencatatan pernikahan sebagai hal yang merepotkan. Dengan demikian, budaya menikah secara sah dapat terus berkembang di tengah masyarakat.