PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG TERPADU DI DESA SUMBERANYAR
Pengadilan Agama Situbondo kembali menggelar Sidang Terpadu pada Selasa, 27 Mei 2025 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam bidang hukum keluarga dan administrasi kependudukan. Sidang Terpadu merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Situbondo, Kantor Desa Sumberanyar, Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Situbondo. Dalam kegiatan ini, masyarakat Desa Sumberanyar dapat mengikuti proses sidang isbat nikah secara langsung di lingkungan desa mereka.
Jika permohonan isbat nikah dikabulkan, masyarakat langsung mendapatkan putusan pengadilan tanpa harus menunggu lama. “Ini wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan mudah diakses oleh seluruh warga,” ungkap Drs. Safi’, M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Selain sidang isbat nikah, masyarakat juga dapat langsung mendapatkan dokumen penting seperti buku nikah resmi dari KUA Sumberanyar. Tak hanya itu, layanan administrasi kependudukan berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) juga disediakan secara terpadu.
Dengan demikian, warga tidak perlu repot mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi hukum keluarga dan kependudukan dapat selesai dalam satu waktu dan tempat,” jelas Drs. Safi’, M.H. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan tidak tercatat dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Sidang Terpadu ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat dan perangkat desa setempat.
Pelaksanaan Sidang Terpadu di Desa Sumberanyar dihadiri oleh puluhan warga yang membutuhkan layanan isbat nikah dan administrasi kependudukan. Proses sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik. Setelah sidang isbat nikah selesai, warga langsung menuju meja administrasi untuk mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat tampak antusias dan bersyukur atas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Program Sidang Terpadu ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini selalu digelar di berbagai desa di Kabupaten Situbondo untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum dan administrasi.