PA SITUBONDO MELAKSANAKAN FGD PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Situbondo, telah dilaksanakan Forum Discussion Group (FGD) Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Situbondo. FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan sinergi antar lembaga dalam mencegah perkawinan usia anak yang masih menjadi persoalan serius di wilayah Situbondo.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., yang menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, Drs. Safi' menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari perkawinan dini. "Perkawinan usia anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan yang harus kita tangani bersama," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Pengadilan Agama berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan melalui berbagai program edukasi dan penegakan hukum.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tambahnya. Sambutan ini mendapat apresiasi dari peserta yang hadir. FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Kementerian Agama mengenai regulasi dan kebijakan terkait perkawinan usia anak. Narasumber menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan untuk melindungi hak-hak anak. Diskusi ini membuka wawasan peserta tentang pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan masalah perkawinan anak. Peserta terlihat antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman di lapangan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Situbondo memberikan penjelasan mengenai dampak kesehatan yang dialami anak-anak yang menikah dini. Narasumber menegaskan bahwa perkawinan usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi. Dinas Kesehatan juga menyampaikan pentingnya layanan kesehatan reproduksi yang ramah anak sebagai salah satu upaya pencegahan. Peserta FGD diajak untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas. Diskusi ini semakin memperkuat urgensi pencegahan perkawinan usia anak dari sisi kesehatan. DP3AP2KB Situbondo juga turut memberikan materi terkait upaya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan dalam konteks pencegahan perkawinan dini.