SEKRETARIS PA SITUBONDO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI SE JAWA TIMUR
Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa'diah, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi se-Jawa Timur pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sesuai Surat Undangan Nomor 2677/SEK.PTA.W13-A/UND.HM3.1.3/VI/2025. Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Naffi, S.Ag., M.H. Salah satu fokus utama rapat koordinasi ini adalah pembahasan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan.
Naffi menjelaskan bahwa pegawai ASN yang diusulkan menjadi tenaga teknis wajib mendapatkan izin dari Sekretaris Mahkamah Agung. "Izin ini berupa surat pernyataan persetujuan yang harus diperoleh sebelum pengusulan ke direktorat jenderal badan peradilan," tegasnya. Proses pengusulan izin harus dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum pegawai memasuki batas usia pensiun (BUP). Hal ini bertujuan agar proses pengangkatan jabatan tenaga teknis berjalan tertib dan sesuai aturan. Semua peserta rapat mencatat dengan seksama poin-poin penting yang disampaikan. Penjelasan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam pengelolaan kepegawaian.
Lebih lanjut, Naffi menyampaikan bahwa surat pernyataan persetujuan menjadi tenaga teknis akan diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung paling lambat satu bulan sejak usulan diterima. Surat ini berlaku selama enam bulan dan menjadi dasar bagi direktorat jenderal badan peradilan untuk menindaklanjuti pengangkatan jabatan tenaga teknis. "Usulan pengangkatan harus segera diproses setelah surat persetujuan diterbitkan agar tidak terjadi penundaan," jelasnya. Selain itu, pegawai ASN yang menduduki jabatan selain jabatan pelaksana harus diberhentikan dari jabatannya paling lambat satu hari sebelum tanggal penetapan pengangkatan jabatan tenaga teknis. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih jabatan.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa direktorat jenderal badan peradilan tidak diperkenankan memproses usulan pengangkatan jabatan tenaga teknis yang berasal dari jabatan ASN tanpa izin dari Sekretaris Mahkamah Agung Selain itu, bagi tenaga teknis tingkat pertama yang akan diusulkan menjadi tenaga teknis tingkat banding, pengusulan harus dilakukan paling lambat 12 bulan sebelum memasuki BUP. Namun, tenaga teknis tingkat pertama yang telah diusulkan pensiun tidak diperbolehkan diusulkan kembali menjadi tenaga teknis tingkat banding. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur jenjang karier secara jelas dan terstruktur. Semua peserta rapat sepakat untuk menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.