PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA SUMBERKOLAK DAN KELURAHAN MIMBAAN
Selasa, 3 Juni 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sumberkolak dan Kelurahan Mimbaan, Situbondo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari perbantuan perkara gugatan waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasuruan. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan fakta secara langsung di lokasi terkait perkara. "Pemeriksaan lapangan ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data dan keadilan dalam proses hukum," ujar Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan profesional. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, hadir pula Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat yang mewakili kedua belah pihak dalam perkara waris ini. Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan keterangan dan menjelaskan posisi klien masing-masing secara langsung di lokasi.
Selain itu, Kepala Desa Sumberkolak beserta perangkat desa juga turut hadir untuk memberikan informasi terkait keadaan dan data administrasi di wilayahnya. Tidak ketinggalan, Lurah Mimbaan juga hadir untuk memberikan dukungan dan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan. Suasana pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa saling menghormati. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo yang melakukan pemeriksaan setempat terdiri atas Ketua, Drs. Safi', M.H., sebagai Ketua Majelis, serta dua anggota majelis, Drs. Maftukin, M.H., dan Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Mereka didampingi oleh Panitera Pengganti, H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., yang bertugas mencatat seluruh proses dan hasil pemeriksaan.
Tim ini bekerja secara profesional untuk memastikan semua fakta dan bukti terkait perkara dapat terungkap secara jelas. Pemeriksaan setempat ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara. Semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang benar dan lengkap selama proses berlangsung. Pengadilan Agama Situbondo menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Pemeriksaan lapangan ini juga menjadi sarana untuk memastikan fakta-fakta yang ada tidak hanya berdasarkan dokumen tertulis, tetapi juga kondisi nyata di lapangan.