KETUA, PANITERA, DAN SEKRETARIS PA SITUBONDO HADIRI PEMBINAAN KETUA PTA SURABAYA
Selasa, 24 Juni 2025, Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menghadiri kegiatan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Acara berlangsung di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan tema utama “Kepribadian Hakim dan Manhaj Peradilan Agama.” Dalam sambutannya, KPTA Surabaya menjelaskan pentingnya memahami konsep manhaj sebagai landasan dalam menjalankan tugas peradilan agama. “Manhaj adalah strategi perjuangan yang menjadi pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak dalam menggerakkan organisasi,” ujarnya tegas. Beliau menambahkan bahwa manhaj merupakan state of mind dan worldview yang harus diinternalisasi oleh seluruh insan peradilan agama.
KPTA Surabaya memaparkan pengertian manhaj secara mendalam, yang berasal dari bahasa Arab منهج yang berarti jalan, metode, atau doktrin. Menurut beliau, manhaj peradilan agama merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. “Manhaj ini didasarkan atas spesifikasi peradilan agama sebagai penegak syariah di NKRI yang berlandaskan Pancasila,” jelasnya. Manhaj tersebut juga diilhami oleh sejarah panjang dinamika peradilan agama yang berkembang di berbagai sistem pemerintahan di Nusantara. Dengan memahami manhaj, hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kesadaran akan peran strategis mereka. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.
Lebih lanjut, Ketua PTA Surabaya menegaskan bahwa peradilan agama memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa dan umat, serta sebagai miniatur wajah lembaga Islam. “Peradilan agama harus mampu bersaing dan berada pada level tertinggi dalam setiap kompetisi dan kontestasi,” katanya. Peradilan yang kompeten dan kapabel akan mampu meraih prestasi, mempertahankan reputasi, serta meninggalkan legacy yang positif. Selain itu, suasana peradilan harus dibangun dengan akhlakul karimah, bernuansa ibadah, dan berorientasi akhirat agar tidak menimbulkan kesan angker bagi masyarakat. Aparatur peradilan diharapkan menginternalisasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung seperti Core Value Berakhlak dan kode etik IPASPI. Hal ini menjadi modal utama dalam membangun citra positif dan profesionalisme peradilan agama.
Dalam pembinaan tersebut, juga disampaikan pentingnya pengelolaan lingkungan peradilan yang baik dengan prinsip 5R: Ringkas, Resik, Rapi, Rajin, dan Rawat. “Peradilan harus menciptakan kebersihan, keindahan, kenyamanan, serta nuansa Islami yang tercermin dari fasilitas mushalla, ruangan kerja, hingga sanitasi,” ujar Dr. Zulkarnain. Pengelolaan sarana dan prasarana yang baik akan mendukung produktivitas kerja dan kenyamanan aparatur serta masyarakat yang berurusan dengan peradilan. Selain itu, pembaruan pola pikir dan budaya kerja menjadi fokus utama, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam digitalisasi layanan. Dengan komitmen bersama, peradilan agama akan terus maju dan menjadi rahmatan lil alamin bagi seluruh masyarakat. Acara ditutup dengan harapan agar nilai-nilai yang disampaikan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aspek kerja peradilan.