HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA KEPADA MAHASISWA UIN MALIK IBRAHIM MALANG
Kamis, 03 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo mengadakan kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang penuh antusiasme. Hadir sebagai narasumber utama adalah Drs. Maftukin, M.H., hakim Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis dan teoritis yang mendalam kepada para mahasiswa.
Drs. Maftukin, M.H. membuka sesi dengan menjelaskan pengertian dan ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Agama. Ia menekankan pentingnya memahami prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian perkara agama di pengadilan. "Hukum acara ini adalah pedoman utama yang harus dipahami oleh setiap praktisi hukum agama," tegasnya di depan para mahasiswa. Materi disampaikan secara sistematis mulai dari tahap pendaftaran perkara hingga putusan pengadilan.
Para mahasiswa terlihat antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai aspek hukum acara yang disampaikan. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menghubungkan teori yang dipelajari di kampus dengan praktik nyata di pengadilan. Selain memberikan materi, Drs. Maftukin, M.H. juga membagikan pengalaman pribadinya selama bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Situbondo. Ia menceritakan berbagai kasus yang pernah ditanganinya dan bagaimana hukum acara diaplikasikan secara konkret.
"Dalam setiap perkara, kami selalu berusaha menegakkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. Cerita tersebut memberikan gambaran nyata tentang tantangan dan dinamika pekerjaan hakim agama. Mahasiswa pun mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang profesi yang mereka pelajari. Beberapa mahasiswa mengaku terinspirasi oleh kisah dan dedikasi sang hakim.