PA SITUBONDO KEMBALI GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BESUKI
Jumat, 04 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi warga desa yang jauh dari kantor pengadilan. Sidang Keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan untuk mendapatkan keadilan," ujar Drs. Maftukin, M.H., Ketua Majelis yang memimpin sidang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara. Antusiasme warga setempat sangat tinggi menyambut kegiatan ini. Majelis yang bertugas dalam Sidang Keliling tersebut terdiri dari Ketua Majelis Drs. Maftukin, M.H., serta Hakim Anggota Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Hj Wilda Rahmana, S.H.I. Selain itu, turut hadir Panitera Pengganti H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. Tim majelis ini bertugas secara profesional untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh warga setempat.
"Kami berkomitmen memberikan putusan yang adil dan tepat waktu, meskipun sidang dilaksanakan di luar kantor," jelas Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Kehadiran majelis lengkap ini memastikan proses sidang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk pelayanan prima bagi masyarakat. Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Besuki memudahkan warga desa yang selama ini kesulitan mengakses layanan pengadilan.
Banyak warga yang tinggal di daerah terpencil mengaku terbantu dengan adanya sidang luar gedung ini. Dengan demikian, sidang keliling ini menjadi solusi nyata untuk mengatasi kendala geografis dan biaya. Pengadilan Agama Situbondo berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang merata.