PA SITUBONDO DAN PA WONOSOBO GELAR SIDANG TELECONFERENCE
Kamis, 3 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang teleconference di ruang sidang 1. Sidang tersebut digelar bersama Pengadilan Agama Wonosobo untuk perkara cerai talak dengan nomor 380/Pdt.G/2025/PA.Sit. Agenda sidang pada hari itu adalah pembuktian termohon. "Pelaksanaan sidang secara teleconference ini bertujuan memberikan kemudahan akses keadilan bagi para pihak yang berada di lokasi berbeda," ujar Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., hakim yang memimpin sidang. Sidang ini dihadiri pula oleh Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya, S.H., yang mendampingi jalannya persidangan.
Teknologi teleconference yang digunakan memungkinkan komunikasi dua arah secara langsung antara majelis hakim di Situbondo dan termohon di Wonosobo. Hal ini menjadi inovasi penting dalam sistem peradilan agama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum. "Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan mereka," jelas Moh. Bahrul Ulum. Dengan metode ini, proses persidangan tidak terhambat oleh jarak geografis dan biaya perjalanan.
Para pihak juga dapat mengikuti sidang dengan nyaman tanpa harus meninggalkan domisili masing-masing. Sidang teleconference ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan terbaik. Agenda pembuktian termohon menjadi fokus utama dalam sidang kali ini. Para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi secara langsung melalui media daring.
Sidang berjalan lancar dan tertib dengan dukungan teknis yang memadai dari tim IT pengadilan. Seluruh proses persidangan terekam dengan baik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Pelaksanaan sidang teleconference ini bukan kali pertama bagi Pengadilan Agama Situbondo. Sebelumnya, pengadilan ini juga telah menggelar sidang serupa dengan beberapa pengadilan agama lain di Indonesia.