HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA NURUL JADID
Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Nurul Jadid pada hari Kamis, 07 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Acara tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo yang dihadiri oleh 10 mahasiswa dari fakultas hukum. Dalam kesempatan ini, Moh. Bahrul Ulum menyampaikan topik yang sangat penting yakni penerapan hukum formil dan materiil di Pengadilan Agama. "Materi ini sangat dasar namun krusial bagi kalian yang akan terjun langsung ke dunia peradilan agama," ujar Moh. Bahrul Ulum membuka sesi.
Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan. Kehadiran hakim muda ini menjadi momen berharga dalam proses belajar mereka. Materi pertama yang disampaikan adalah pengertian dan perbedaan antara hukum formil dan materiil. Bahrul Ulum menjelaskan bahwa hukum materiil berkaitan dengan substansi atau isi suatu aturan, sedangkan hukum formil adalah tata cara pelaksanaan hukum tersebut.
"Kalau hukum materiil itu seperti aturan main, hukum formil adalah cara mainnya," katanya dengan contoh sederhana. Ia menambahkan, penerapan kedua jenis hukum ini sangat vital dalam menangani perkara di pengadilan agama. Para mahasiswa mencatat dengan serius setiap poin yang dijelaskan. Diskusi pun berlangsung lancar, dimana beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman.
Selanjutnya, hakim menjelaskan bagaimana penerapan hukum formil dan materiil dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama. Ia menguraikan alur proses mulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan awal, hingga putusan pengadilan. Demonstrasi singkat tentang pengisian dokumen perkara juga dilakukan untuk memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa. Hal ini mendapat respons positif dari peserta yang merasa lebih mudah mengerti. Beberapa dari mereka pun menyatakan bahwa materi tersebut sangat membantu persiapan mereka selama PKL.