MODERNISASI PERADILAN AGAMA: DISKUSI HUKUM BAHAS OPTIMALISASI SISTEM ECOURT
Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, berlangsung Diskusi Hukum dengan tema “Modernisasi Peradilan Agama di Era Digital: Optimalisasi Sistem eCourt dalam Menyongsong 143 Tahun Peradilan Agama.” Acara ini menghadirkan narasumber Hakim Tinggi sekaligus pemateri, Dr. Drs. Toif, M.H. Diskusi ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo bersama para pejabat pengadilan agama dari wilayah hukum PTA Surabaya.
Dalam sambutannya, narasumber menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam mendukung transformasi peradilan agama. “Sistem eCourt bukan hanya alat, tetapi juga sarana memudahkan akses keadilan yang transparan dan cepat,” ujarnya. Para peserta terlihat antusias menyimak paparan narasumber yang sangat relevan dengan perkembangan zaman. Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 143 tahun berdirinya Peradilan Agama di Indonesia.
Narasumber menjelaskan bahwa modernisasi pengadilan agama harus diiringi dengan optimalisasi sistem eCourt untuk memberikan pelayanan yang efektif. Ia memaparkan bahwa eCourt memungkinkan masyarakat mengajukan perkara dan mengikuti proses sidang secara online tanpa harus hadir fisik di pengadilan. Dalam diskusi, narasumber juga membagikan strategi pelaksanaan dan tantangan dalam penerapan sistem ini. Peserta aktif berdiskusi mengenai kendala teknis yang kerap ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut, narasumber juga membahas inovasi digital sebagai wujud nyata modernisasi administrasi peradilan agama. Ia mengatakan, “Penerapan teknologi harus didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten dan integritas tinggi.” Diskusi difokuskan pada pentingnya pelatihan rutin untuk pegawai pengadilan agar mampu mengoperasikan sistem dengan optimal. Peserta mendapatkan kesempatan bertukar pengalaman dan solusi terkait penggunaan eCourt di wilayah masing-masing.