PA SITUBONDO KEMBALI MELAKSANAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN BESUKI
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, bertempat di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan hukum yang dicanangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Sidang keliling dirancang khusus agar warga di desa-desa yang jauh dari kantor pengadilan dapat tetap memperoleh hak-hak mereka secara mudah dan cepat.
"Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar proses hukum tidak menjadi beban tambahan," ujar Drs. Safi', M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo sekaligus Ketua Majelis dalam sidang tersebut. Pelaksanaan sidang luar gedung ini juga dilengkapi dengan pengambilan produk pengadilan untuk memberikan kepastian dan penyelesaian perkara secara efektif. Dengan cara ini, diharapkan menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang dekat dan manusiawi bagi masyarakat.
Sidang keliling yang digelar di Kecamatan Besuki ini dihadiri oleh tim majelis yang berkompeten dalam menangani berbagai perkara agama. Selain Ketua Pengadilan Agama Situbondo, majelis juga terdiri dari Hakim Anggota yaitu Moh. Bahru, Ulum, S.H.I., dan Hj Wilda Rahmana, S.H.I. Hadir pula Panitera Pengganti, H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., yang mendukung kelancaran administrasi sidang di luar gedung pengadilan. Para petugas pengadilan berusaha memberikan pelayanan prima dan memastikan proses persidangan berjalan transparan serta adil.
Tujuan utama dari pelaksanaan sidang keliling ini adalah memberikan kemudahan akses hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Dengan pelayanan di lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat lebih mudah mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses hukum. Selain itu, sidang keliling juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dan memahami proses persidangan secara langsung. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.