PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN PENGINPUTAN RKBMN MELALUI APLIKASI SIMAN
Manja Yunita, A.Md., Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Pendampingan Penginputan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) melalui aplikasi SIMAN pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan Manja mengikuti acara tersebut dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini menghadirkan Widya dari Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai narasumber yang berkompeten dalam pengelolaan aset negara. Pendampingan tahun anggaran 2027 ini bertujuan untuk memastikan penginputan data RKBMN berjalan sesuai prosedur dengan benar dan akurat.
Penting bagi kita untuk menguasai teknologi ini agar pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan secara tepat dan transparan," ujar Widya saat membuka sesi pelatihan. Pelaksanaan pendampingan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan administrasi yang profesional di lingkungan peradilan. Widya menjelaskan bahwa langkah awal dalam penginputan RKBMN adalah memasukkan data satuan kerja, yang meliputi jumlah eselonisasi, tipe kantor, dan jumlah pengunjung yang tercatat. Data ini menjadi dasar untuk perencanaan kebutuhan barang agar sesuai dengan kapasitas institusi dan beban kerja yang ada.
Peserta pendampingan pun diberikan panduan langkah demi langkah agar penginputan berlangsung efektif. Hal ini penting supaya data yang masuk ke sistem SIMAN dapat valid dan dapat diandalkan. Proses ini juga membantu dalam pengawasan aset yang lebih baik ke depannya. Setelah data satuan kerja berhasil diinputkan, langkah berikutnya adalah memasukkan data pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan jumlah yang telah tercatat pada aplikasi Esadewa.
Setelah input data pemeliharaan BMN selesai, peserta diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung ke aplikasi SIMAN sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Dokumen pendukung ini meliputi bukti fisik, laporan pemeliharaan, hingga surat-surat terkait yang menjadi validasi data yang diinput. "Upload data dukung wajib dilakukan agar proses pengelolaan BMN dapat dipertanggungjawabkan secara administratif," tegas Widya. Proses pengunggahan ini merupakan syarat penting agar data dapat diproses lebih lanjut dalam sistem. Semua peserta sangat antusias mengikutinya agar hasil pendampingan dapat langsung diimplementasikan.