PERKARA CERAI GUGAT DI PA SITUBONDO BERHASIL DIDAMAIKAN DENGAN MEDIASI
Pengadilan Agama Situbondo mencatat keberhasilan penting pada Kamis, 21 Agustus 2025, dalam menyelesaikan perkara cerai gugat melalui mediasi. Perkara dengan nomor 952/Pdt.G/2025/PA.Sit tersebut berhasil didamaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., yang bertindak sebagai mediator. Proses mediasi berlangsung secara intensif dengan pendekatan yang penuh pengertian dan ketegasan. "Mediasi adalah jalur damai yang kami dorong agar perselisihan tidak berlarut-larut," ujar Hakim Moh. Bahrul Ulum.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan keinginan mereka. Mediator berupaya keras menciptakan suasana dialog yang kondusif dan saling menghargai. "Kami ingin memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan kesepakatan terbaik tanpa tekanan," jelas beliau. Mediator juga membantu para pihak untuk melihat masalah dari sudut pandang yang lebih objektif dan solutif. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik kedua belah pihak.
Hakim mediator, Moh. Bahrul Ulum, mengungkapkan bahwa perkara cerai gugat biasanya penuh emosi dan sulit diselesaikan tanpa mediasi. Namun, menurutnya jika kedua belah pihak mau membuka hati dan berbicara secara terbuka, damai itu sangat mungkin dicapai. Ia juga menyampaikan bahwa mediasi menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Masyarakat pun diajak untuk memahami bahwa penyelesaian di luar sidang utama memiliki banyak keuntungan. Di antaranya adalah proses yang lebih cepat dan menjaga keharmonisan keluarga.
Selain aspek penyelesaian hukum, mediasi ini juga memberikan dampak psikologis positif bagi para pihak yang bersengketa. Dengan adanya dialog terbuka, kekhawatiran dan prasangka dapat berkurang signifikan. Proses mediasi tersebut juga membantu kedua belah pihak untuk saling menghargai keputusan bersama. Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan kehidupan ke depan tanpa beban dendam atau kebencian. Hal ini tentunya juga memberikan efek positif kepada keluarga besar dan anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.