SHARING SESSION SITA DAN EKSEKUSI BERSAMA PANITERA PA SITUBONDO
Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, S.H., M.H., memberikan materi khusus kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Situbondo dan mendapat sambutan antusias dari para peserta. “Hari ini, kita akan belajar bersama mengenai proses sita dan eksekusi di lingkungan Pengadilan Agama,” ungkap Syaiful Arifin di awal sesinya.
Dalam paparannya, Syaiful Arifin menjelaskan dengan rinci pengertian sita dan eksekusi dalam hukum acara perdata agama. “Sita adalah langkah hukum untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak terjadi penghilangan barang yang disengketakan,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman dasar tentang prosedur hukum sebelum memulai proses eksekusi. Mahasiswa pun diajak untuk memahami peran panitera dalam pelaksanaan sita dan eksekusi yang berkeadilan.
Pada kesempatan ini, Syaiful juga menjelaskan prosedur permohonan sita dan mekanisme pelaksanaan eksekusi riil. Ia menyebutkan bahwa permohonan eksekusi harus didahului telaah oleh panitera, kemudian dilanjutkan proses aanmaning, hingga pelaksanaan eksekusi. “Semua tahapan harus dilakukan secara tertib sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Panitera.
Selain itu, Syaiful Arifin membagikan beberapa tantangan yang kerap dihadapi dalam proses sita dan eksekusi di lapangan. Banyak kendala yang muncul, salah satunya adalah keberatan dari pihak yang menjadi termohon eksekusi. “Proses ini harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Syaiful menegaskan. Ia mengingatkan agar panitera dan petugas selalu menjaga integritas serta bekerja sesuai kode etik peradilan. Tidak sedikit kasus yang harus diselesaikan lewat musyawarah agar tercapai solusi terbaik. Para mahasiswa terlihat semakin memahami pentingnya profesionalisme dalam praktek peradilan agama.