PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI BESUKI
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Sidang Keliling atau Sidang Luar Gedung serta Pengambilan Produk Pengadilan pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan agama kepada masyarakat desa yang selama ini sulit menjangkau kantor pengadilan di pusat kota. Sidang Keliling bertujuan memudahkan warga dalam proses hukum, khususnya perkara agama. Hal tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan pelayanan prima di daerah terpencil.
Majelis yang bertugas dalam Sidang Keliling terdiri dari Drs. Maftukin, M.H. sebagai Ketua Majelis, H. Wilda Rahmana, S.H.I. dan Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, serta Tri Anita Budi Utama, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Tim ini bertanggung jawab memastikan jalannya proses sidang sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama di wilayah pelosok,” tegas Drs. Maftukin, M.H.
Sidang Keliling menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Dengan pelaksanaan sidang di Kecamatan Besuki, warga desa tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh dan mahal ke kantor pengadilan agama. Selain pelaksanaan sidang, Pengambilan Produk Pengadilan juga dilakukan langsung di lokasi, seperti akta cerai dan salinan putusan.
Realisasi Sidang Keliling dan Pengambilan Produk Pengadilan di Besuki memperoleh sambutan positif dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat mengaku pengadilan kini lebih mudah dijangkau dan informasi hukum bisa didapatkan langsung dari sumber yang terpercaya. Kegiatan Sidang Keliling ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang digulirkan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Situbondo terus berinovasi mendekatkan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.