PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK PEDOMAN MENGADILI KAUM RENTAN DALAM PERKARA JINAYAT
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Mengadili Kaum Rentan dalam Perkara Jinayat secara daring pada Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Ruang Media Center dengan dimulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan tenaga teknis peradilan untuk memperkuat kompetensi dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan secara adil dan berkeadilan. Narasumber pertama, YM Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, mengupas aspek dasar kaum rentan yang berhadapan dengan hukum dalam perkara jinayat. Fokus utama adalah memberikan pemahaman sensitif terhadap kondisi khusus kaum rentan agar tidak terjadi diskriminasi.
Narasumber kedua, Bapak Abdanev Jopa Colly, S.H., tenaga ahli di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyampaikan materi terkait kewenangan dan tugas LPSK dalam perkara jinayat. Ia menjelaskan bagaimana LPSK berperan dalam memberikan restitusi dan kompensasi kepada korban serta melindungi saksi dari tekanan hukum dan ancaman. “Perlindungan kepada saksi dan korban adalah bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan,” ujarnya. Materi ini membuka wawasan peserta mengenai layanan khusus yang disediakan oleh LPSK bagi mereka yang rentan.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi kaum rentan dalam ranah hukum jinayat. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, para tenaga teknis peradilan siap memberikan perlakuan adil dan menghormati hak-hak kaum rentan. Bimbingan tersebut meningkatkan awareness terhadap kelompok seperti anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan perempuan korban kekerasan. Prinsip non-diskriminasi ditegaskan sebagai landasan utama dalam menangani perkara ini.
Materi yang disampaikan sangat mengedepankan komunikasi efektif dan pelayanan yang berorientasi pada kemanusiaan. Narasumber menekankan bahwa setiap proses pengadilan harus mempertimbangkan kebutuhan khusus dan keterbatasan kaum rentan. Hal ini bertujuan memastikan semua pihak memahami proses hukum tanpa merasa terabaikan atau didiskriminasi. Selain itu, perlindungan hak-hak hukum kaum rentan dijamin agar mereka mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Seminar daring ini sekaligus menjadi ajang berbagi pengalaman antar peradilan di seluruh Indonesia.